Selasa, 29 Juli 2008

Andy Achmad Calon Gubernur 'Tersandung' Pencabulan PRT

Kasus Pencabulan Cagub AAS dibawah Bayangan 86
POLISI SUDAH PANGGIL 7 SAKSI

Salah satu calon Gubernur Lampung yang diusung Partai Demokrat dan PBR, berinisial AAS nampaknya bakal “Kelimpungan”. Mantan Bupati ini, santer menjadi pembicaraan publik seputar kasus pencabulan yang dilakukan kepada pembantu rumah tangga (PRT) berinisial DE (19). Pada 29 Juni 2008 lalu DE warga Seputih Mataram Lampung Tengah melaporkan AAS ke Poltabes Bandar Lampung.
Berita prilaku amoral AAS sontak menggegerkan, tidak menyangka ternyata AAS berbuat senekat itu. Pihak Kepolisian tampaknya berhati-hati melakukan penanganan, meskipun sudah mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan dengan kata lain belum ditingkatkan pada tahap berikutnya. Termasuk juga memanggil AAS masih belum dijadwal.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Namora LU Simanjuntak, SIK mendampingi Kapoltabes, Kombes Pol. Sauqie Ahmad. Kasat Reskrim Poltabes mengaku telah memanggil dan memeriksa 7 (tujuh) saksi. “Nama dan kapasitas saksi sementara ini belum dapat kami sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan” terang Namora kepada On line, Jum’at (04/07) kemarin.
“Yang jelas dalam melakukan penyidikan kami akan lakukan seperti halnya kasus-kasus sejenis, tak akan membeda-bedakan” jaminnya.
Lebih lanjut Namora menerangkan, dari pengakuan korban DE, pencabulan yang dilakukan AA sebanyak 2 (dua) kali pada akhir tahun 2007 dan melaporkan perihal tersebut pada bulan Juni 2008.
“Meskipun usia DE sudah di atas 17 tahun, namun belum dapat dikatakan dewasa” beber Kasat Reskrim.
Menyikapi penyidikan polisi, berbagai elemen masyarakat menuntut pihak kepolisian bertindak tegas.
Ketua Parisada Hindu Propinsi Lampung Ir. Mede Suedja juga memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Kabupaten Lampung Tengah untuk menindak lanjuti masalah ini. Yang jelas, Parisada siap membantu apalagi berkenaan dengan ummat Hindu,” ungkapnya.
Tanggapan AAS yang menyatakan bahwa isu tersebut hanyalah nuansa politik juga dibantah dari sekretaris Wanita Hindu Lampung (WHL), Siti Maryam. Pihaknya mengaku tidak tinggal diam WHL akan menjadi fasilitator pengaduan bagi korban untuk mendapat keadilan.
Kadek Darsana, tokoh pemuda desa Darmaagung, Lampung Tengah. Korban DE merupakan kerabatnya yang juga sesama warga Lampung yang berasal dari Bali.
Ketika menjadi pejabat, Kadek Darsana mengaku menggagas memberikan Gelar kehormatan sebagai kesatria atau panutan bernama Anak Agung Dharma Wisesa kepada AAS.
Dengan kejadian ini mayoritas ummat Hindu asal Bali merasa kecewa dengan gelar kehormatan diberikan kepada AAS apalagi yang menjadi korban dari kerabatnya.
Menyinggung masalah ini sering dikaitkan nuansa politik Pemilihan Gubernur Lampung yang kian memanas. Kadek Darsana menepis anggapan itu. “Jangan kait-kaitkan antara politik dengan masalah ini, korban mengaku sempat disiksa hingga akhirnya dia tidak tahan dan kabur dari rumah AAS dan melaporkan perbuatan keji AAS tersebut. Oleh karena itu aparat kepolisian yang mempunyai kewajiban mengusut masalah ini, saya harap dalam menanganinya harus profesional jauhkan budaya 86 jika Polda Lampung benar-benar ingin dihargai rakyatnya” tegas Kadek.

Heri Ch Burmelli, Lampung

Tidak ada komentar: