Selasa, 23 Oktober 2012



ACARA DISKUSI DAERAH
BEDAH PILGUB LAMPUNG
MASA BAKTI KPU HABIS, DIPERTANYAKAN ?
PILGUB LAMPUNG 2013 ATAU 2015


Beberapa bulan terakhir ada bahasan yang menarik tentang jadwal pemilihan Gubernur Lampung apakah dilaksanakan pada 2013 atau 2015. Tarik menarik jadwal ini mengingat bahwa jabatan Gubernur Lampung Bapak Sjachroedin ZP berakhir pada tanggal 2 Juni tahun 2014, karena habis masa jabatannya berbarengan dengan pemilihan presiden (Pilpres) maka ada dua opsinya yakni dimajukan pada 2013 atau dimundurkan pada 2015 setelah selesainya Pilpres dan Pemilihan anggota Legislatif (Pileg). Namun menariknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap mendesak agar pilgub diadakan pada Oktober 2013.

Pernyataan bapak Gubernur Lampung dimedia beberapa hari ini pun cukup menggelitik dan perlu juga dikritisi bahwa “Bapak Gubernur mendukung Pilgub 2013 tetapi dengan syarat KPU diganti karena bermasalah”. Dari pernyataan ini, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran daerah (KPKAD) dan Lampung Education Club (LEC) mencoba meretas dan membuka tabir apa sesungguhnya yang melatar belakangi pernyataan tersebut, al hasil setelah KPKAD dan LEC melakukan investigasi dan mempelajari hal ini dengan seksama maka dapat diambil benang merahnya bahwa “penyelenggara Pilgub (KPU Lampung) pada tahun 2013 habis masa jabatannya yakni bulan September 2013, selain itu diduga ada beberapa komisioner KPU dinilai tidak memiliki krebilitas dalam penyelenggaraan Pilgub 2013 oleh karena perlu dilakukan penggantian komisioner KPU yang baru”.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Di dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (5) dijelaskan bahwa “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Lebih lanjut di dalam Pasal 1 angka (7), dijelaskan bahwa “Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi”

Rencananya Pilgub 2013 akan menelan biaya sebesar ± 200 Milyar rupiah (ajuan KPU Lampung), dana yang dinilai jumlahnya cukup fantastis. Dengan besaran dana yang ada artinya proses pelaksanaan Pilgub Lampung harus memenuhi asas penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2011 yakni berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dengan kata lain, dukungan dana yang begitu besar untuk mengadakan Pilgub Lampung harus diimbangi dengan “kepastian Hukum”, yang dimaksud dengan kepastian hukum dalam hal ini adalah penyelenggaraan Pilgub harus bebas dari persoalan-persoalan atau gugatan – gugatan hukum masyarakat yang dapat membatalkan hasil Pilgub oleh KPU karena alasan keabsahan hukum komisioner KPU (penyelenggara).

Menurut hasil investigasi, masa jabatan Komisioner KPU Lampung akan berakhir pada bulan September 2013, al hasil berdasarkan UU No 15 tahun 2011 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian  KPU Provinsi Pasal 17 Ayat (6) yang menjelaskan bahwa Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Dari dasar peraturan ini, KPU Lampung harus sudah menggelar tahapan pembentukan tim seleksi Komisioner KPU yang baru di mulai pada April tahun 2013. Sejauh ini, terkait perpanjangan keanggotaan KPU juga belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang ini, yang ada hanya Ketentuan Peralihan yakni Pasal 130 UU No 15 tahun 2011 Ayat (2) yakni Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.

Penulis
Ansori, SH.MH
Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
(KPKAD)

Tidak ada komentar: