ACARA DISKUSI DAERAH
BEDAH PILGUB LAMPUNG
MASA BAKTI KPU HABIS, DIPERTANYAKAN ?
PILGUB LAMPUNG 2013 ATAU 2015
Beberapa
bulan terakhir ada bahasan yang menarik tentang jadwal pemilihan Gubernur
Lampung apakah dilaksanakan pada 2013 atau 2015. Tarik menarik jadwal ini
mengingat bahwa jabatan Gubernur Lampung Bapak Sjachroedin ZP berakhir pada
tanggal 2 Juni tahun 2014, karena habis masa jabatannya berbarengan dengan
pemilihan presiden (Pilpres) maka ada dua opsinya yakni dimajukan pada 2013
atau dimundurkan pada 2015 setelah selesainya Pilpres dan Pemilihan anggota
Legislatif (Pileg). Namun menariknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap
mendesak agar pilgub diadakan pada Oktober 2013.
Pernyataan
bapak Gubernur Lampung dimedia beberapa hari ini pun cukup menggelitik dan
perlu juga dikritisi bahwa “Bapak Gubernur mendukung Pilgub 2013 tetapi
dengan syarat KPU diganti karena bermasalah”. Dari pernyataan ini,
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran daerah (KPKAD) dan Lampung Education
Club (LEC) mencoba meretas dan membuka tabir apa sesungguhnya yang melatar
belakangi pernyataan tersebut, al hasil setelah KPKAD dan LEC melakukan
investigasi dan mempelajari hal ini dengan seksama maka dapat diambil benang
merahnya bahwa “penyelenggara Pilgub
(KPU Lampung) pada tahun 2013 habis masa jabatannya yakni bulan September 2013,
selain itu diduga ada beberapa komisioner KPU dinilai tidak memiliki krebilitas
dalam penyelenggaraan Pilgub 2013 oleh karena perlu dilakukan penggantian
komisioner KPU yang baru”.
Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Di dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (5)
dijelaskan bahwa “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”. Lebih lanjut di dalam Pasal 1 angka (7), dijelaskan bahwa “Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi,
adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi”
Rencananya Pilgub 2013 akan menelan biaya sebesar ±
200 Milyar rupiah (ajuan KPU Lampung), dana yang dinilai jumlahnya cukup
fantastis. Dengan besaran dana yang ada artinya proses pelaksanaan Pilgub
Lampung harus memenuhi asas penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dijelaskan
dalam Bab II Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2011 yakni berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Dengan kata lain, dukungan dana yang begitu besar
untuk mengadakan Pilgub Lampung harus diimbangi dengan “kepastian Hukum”, yang
dimaksud dengan kepastian hukum dalam hal ini adalah penyelenggaraan Pilgub
harus bebas dari persoalan-persoalan atau gugatan – gugatan hukum masyarakat
yang dapat membatalkan hasil Pilgub
oleh KPU karena alasan keabsahan hukum komisioner KPU (penyelenggara).
Menurut hasil investigasi, masa jabatan Komisioner KPU Lampung akan
berakhir pada bulan September 2013, al hasil berdasarkan UU No 15 tahun 2011
mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian
KPU Provinsi Pasal 17 Ayat (6) yang menjelaskan bahwa Pembentukan tim
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima)
bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Dari dasar peraturan ini, KPU Lampung harus sudah menggelar tahapan pembentukan tim seleksi
Komisioner KPU yang baru
di mulai pada April tahun 2013. Sejauh ini, terkait perpanjangan keanggotaan
KPU juga belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang ini, yang ada hanya
Ketentuan Peralihan yakni Pasal 130 UU No 15 tahun 2011 Ayat (2) yakni Dalam
hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat
berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya
diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim
seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur
terpilih.
Penulis
Ansori, SH.MH
Koordinator Presidium
Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah
(KPKAD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar