Minggu, 27 Juli 2008

KEMBALIKAN HUTAN LAMPUNG PADA RAKYAT

LAMPUNG MINTA MENTERI KEHUTANAN TURUNKAN TIM
KEMBALIKAN KAWASAN HUTAN YANG DIPERGUNAKAN PERKEBUNAN SWASTA

Fenomena kawasan hutan yang bermasalah dan dikembalikan pada statusnya semula sebagai kawasan hutan. Merupakan komitmen pemerintah yang patut didukung rakyat. Sebagaimana diketahui, tidak sedikit kawasan hutan yang ternyata hanya dirampas oleh pengusaha untuk mengeruk keuntungan pribadi. Caranya dengan menjadikan berbagai kawasan hutan untuk dibuat perkebunan, melalui legalisasi HGU (Hak Guna Usaha) termasuk ‘merayu’ para Pejabat agar kawasan hutan bisa dipergunakan menjadi perkebunan mereka.
Menteri Kehutanan MS. Kaban diminta untuk serius mengembalikan kawasan hutan register yang kini sudah dikantongi oleh para pengusaha perkebunan di Lampung.
Jika hal ini tidak didukung, berdampak pada kelestarian lingkungan hidup di Provinsi ini yang kian rusak. Lebih ironis lagi kawasan hutan register yang telah di HGU itu ternyata tidak berdampak kepada kesejahteraan hidup para warga sekitar.
HM Hermansyah Kepala Badan Karantina Pertanian Panjang berharap hutan kawasan yang kini menjadi perkebunan swasta itu 70 persen dikembalikan kepada Rakyat. Hal ini demi kesejahteraan masyarakat sekitar yang kini mayoritas melarat dan kerja diluar propinsi Lampung. Dengan cara ini pengusaha dan rakyat saling mengisi sehingga harapan kekayaan alam bumi Indonesia dinikmati oleh rakyatnya secara merata dapat tercapai.
“Jangan seperti sekarang, warga sekitar perkebunan itu, seakan hidup dipadang pasir tandus dengan penguapan insektisida, pupuk serta pencemaran lingkungan yang begitu pekat,” beber Hermansyah
Selain itu, keterbelakangan dan kemiskinan terlihat sangat mencolok antara karyawan perkebunan dengan warga asli.
Hermansyah yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Masyarakat Agro Industri (MAI) Lampung mengharapkan pemerintah dalam hal ini departemen Kehutanan dapat mengakaji ulang izin-izin kawasan hutan di Lampung.
Hasil penelusuran data-data online banyak ditemukan tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan. Seperti Keputusan Menteri Kehutanan No 24/Kpts-II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan Way terusan Register 47 di Lampung Utara seluas 11.880 hektar untuk perkebunan PT. Indo Lampung Perkasa. Oleh Menteri Kehutanan Djamaludin Suryohadikusumo pada 9 Januari 1998. Salinan SK tersebut, sesuai dengan aslinya dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi, YB Widodo Sutoyo, SH. MM. Keputusan yang juga serupa pada SK Menhut No 26/Kpts-II/1998 bagi perkebunan PT. Indo Lampung Delta Permai seluas 28.408 hektar. Ditengarai masih banyak lagi HGU dan permohonan pelepasan kawasan hutan yang di ACC Menteri Kehutanan bagi para Pengelola Perkebunan Swasta seperti Indo Lampung Buana Makmur.
Faktanya, ternyata pelepasan ribuan hektar kawasan hutan bagi pengusaha perkebunan tersebut, tidak berdampak pada sektor ekonomi rakyat kecil. Daerah Lampung masih mendapat kategori sebagai Propinsi Termiskin di Sumatera setelah Aceh. Padahal pengusaha kakap banyak mendulang rupiah disini. Contoh kasus Samsul Nur Salim di CPB Bratasena, yang akhirnya menjadikan pengusaha Lampung Arthalita Suryani (Ayin) tertangkap basah ‘menyuap’ Jaksa Tri Gunawan. Tidak sedikit juga yang menjadi kasus BLBI, seperti tarik menarik di Pengadilan antara Garuda Panca Artha dengan perusahaan Jepang Marubeni. Singkat kata tanah di Lampung masuk bursa efek Jakarta, pengusahanya bisa membeli rumah di singapura bahkan di Monaco dan America. Berlibur ke Paris hingga New zeland.
Sementara rakyat sekitar perkebunan tempat mereka mendapat ‘manisnya gula’ tinggal memiliki sepetak lahan yang tandus. Paceklik menjadi agenda tahunan untuk makan nasi aking berjamaah. Tidak tahan dengan kondisi itu rakyat sekitar perkebunan merantau menjadi buruh pabrik di Jawa, terbang keluar negeri menjadi TKI bahkan tak sedikit yang menjadi pelacur jalanan.
Bagi mereka perkebunan swasta yang telah menebas hutan register 47 tersebut, telah merusak habitat satwa dan tumbuhan, lebih dari itu termasuk telah mematikan hidup rakyat kecil dan budaya masyarakat. Pelepasan kawasan hutan berlegalisasi HGU adalah petaka bagi rakyat dan Negara.

Heri Ch Burmelli
Lampung

1 komentar:

renand_lampung mengatakan...

Memang di lampung hutan banyak yang jadi kawasan perkebunan industri. Tinggal bagaimana kita mensikapinya. Asal jangan kita dibikin susah oleh pengusaha-pengusaha yang nggarap hutan-hutan di lampung..

bravo....
Renand